Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar di TVRI senilai Rp 47,8 miliar tahun anggaran 2012, Mandra Naih alias Mandra dalam waktu dekat bakal menjalani persidangan. Sebab, berkas perkara atas kasusnya itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti pidana khusus Kejaksaan Agung.
"Iya berkasnya sudah lengkap atau P21," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menambahkan, pihaknya akan melimpahkan tahap II berkas kasus dan Direktur PT Viandra Production itu kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk sidangnya nanti akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Minggu ini kita tahap 2, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di Tipikor," ucap dia.
Penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur PT Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
4 Tersangka yang kini sudah ditahan ini, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mvi/Mut)
Berkas Perkara Lengkap, Komedian Mandra Segera Disidang
Mandra akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Advertisement