Sukses

KPU Konsolidasi Data dengan KPUD Soal Temuan BPK

KPU Pusat juga telah menginstruksikan kepada KPU daerah untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPK di daerah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menindaklanjuti permintaan Komisi II DPR untuk melengkapi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi II DPR memberikan batas waktu kepada KPU memaparkan pertanggungjawaban atas hasil audit BPK selama 10 hari ke depan.

"Sekarang kami lakukan 2 hal. Pertama konsolidasi data dengan KPU provinsi (KPUD)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Selain itu lanjut Husni, KPU Pusat juga telah menginstruksikan kepada KPU daerah untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPK di daerah.
‎
"Itu yang dilakukan untuk daerah. Untuk pusat, kami koordinasi dengan BPK pusat untuk sinkronisasi data yang ada sambil meminta semua daerah untuk lakukan percepatan tindak lanjut 25 persen itu. Sudah dilakukan kemarin," papar dia.

‎Mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat itu menyatakan, pihaknya hanya diminta untuk melengkapi audit dari BPK.

"Kami diminta untuk melengkapi, bukan menindaklanjuti laporannya,‎" ujar Husni.

Karena dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II sebelumnya lanjut Husni, pihaknya sudah memberikan laporan tindak lanjut audit BPK. "Karena kami beri laporan dianggap belum rinci," tandas Husni Kamil Manik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ikhtiar hasil pemeriksaannya atas Pengelolaan Anggaran Pemilu terhadap KPU kepada Pimpinan DPR. Dasar hukum pemeriksaannya terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis 18 Mei ‎2015. BPK menemukan sejumlah ketidakpatutan pada pelaksanaan Pemilu 2013 dan 2014 sebesar Rp 334.127.902.611.93. (Mvi/Mut)