Sukses

Mendagri Tjahjo: Dana Aspirasi Rentan Korupsi

Tjahjo menyamakan dana aspirasi dengan dana bansos atau dana hibah di daerah yang dalam penyalurannya rentan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - ‎DPR mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun pada Selasa 23 Juni 2015. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, pengadaan dana aspirasi rawan terjadinya korupsi.

"‎Saya pahami kalau ada anggota DPR. Dari beberapa fraksi ada yang sangat setuju dan menolak, karena dana aspirasi ini menurut saya, area rawan terjadinya korupsi," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Rabu (24/6/2015).

Tjahjo menyamakan dana aspirasi dengan dana bansos atau pun dana hibah di daerah yang dalam penyalurannya juga rentan terjadi korupsi. "Makanya wajar jika KPK sekarang mulai masuk sejak awal," kata Tjahjo.

Dia yakin, anggota DPR akan kesulitan mengontrol apakah penyaluran dana tersebut dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Tidak hanya itu, bila dana itu disalurkan untuk pembangunan daerah, akan sulit diawasi para anggota DPR.  

"Walaupun anggota DPR tidak memungut satu sen pun dan diserahkan penuh ke daerah, bisa enggak dia kontrol sampai tahap pembangunan dari dana aspirasi itu? Kalau saya punya pengalaman jadi anggota DPR, tidak yakin anggota DPR bisa kontrol teknis pembangunan," kata dia.

Tjahjo mengingatkan, dana tersebut dapat menyeret anggota DPR bila dalam penggunaannya di daerah mengalami masalah. Terlebih, penggunaan dana tersebut berdasarkan Dapil (daerah pemilihan) dari masing-masing anggota DPR.

"Yang pasti kalau ada kesalahan, penyalahgunaan anggaran, ada pemotongan anggaran, pasti akan kena anggota DPR karena kebijakan membawa aspirasi, bawa ke Dapil mana. Kalau dapilnya kota kabupaten, akan mengarah ke kecamatan dan desa mana yang anggota DPR mendulang suara paling banyak," pungkas Tjahjo. (Mvi/Mut)

Video Terkini