Liputan6.com, Jakarta - ‎Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan aturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. ‎Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dana aspirasi bisa jadi proyek korupsi bila pengawasannya tidak baik.
"Ya kalau kriterianya tidak jelas dan ‎juga pengawasannya tidak jelas ya bisa (dikorupsi), tetapi tentu kriteria, cara dan aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD," kata JK di Gedung JCC, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Besaran angka dana aspirasi itu memang belum ditentukan. Sejauh ini, DPR mengusulkan dana aspirasi Rp 11,2 triliun.
Pemerintah, lanjut JK, akan membahas besaran dana tersebut dengan anggota dewan. Ia memastikan program ini demi keuntungan rakyat.
"Ya namanya mengusulkan boleh saja (Rp 11,2 triliun). Tapi kan nanti disetujui pemerintah dan DPR. Tentu Pemerintah ingin semua, apa pun namanya. Itu kan pembangunan untuk rakyat," tutur dia.
JK sebelumnya memberi catatan agar tidak semua anggota dewan memiliki besaran dana aspirasi yang sama.
"Ya boleh saja. Asal jangan masing-masing sama jumlahnya. Seperti saya katakan sama kalian, semua APBN itu aspirasi pemerintah dan aspirasi DPR," kata JK.‎
‎Hanya 3 fraksi DPR yang menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, Pasal 80 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD sejak awal pembahasan telah memicu perdebatan, karena mempersempit tugas anggota dewan. Sebab, aturan tersebut hanya mengatur hak wakil rakyat untuk memperjuangan aspirasi konstituen mereka yang berada di daerah pemilihan.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan pembahasan peraturan ini terkesan tergesa-gesa. (Ali/Mut)
JK: Dana Aspirasi Bisa Dikorupsi Bila Pengawasannya Tak Jelas
Besaran angka dana aspirasi itu memang belum ditentukan. Sejauh ini, DPR mengusulkan dana aspirasi Rp 11,2 triliun.
Advertisement