Liputan6.com, Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membentuk tim khusus untuk mengkawal kasus pembunuhan dan penelantaran bocah Angeline. Sejumlah jaksa senior diperbantukan dalam tim khusus pengawal kasus Angeline ini.
"Tim dibentuk setelah keluarnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 16 Juni 2015 lalu," kata Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan di kantornya, Bali, Rabu (24/6/2015).
"Ada 4 jaksa senior yang dipilih untuk mengawal kasus ini, untuk menangani kasus penelantaran anak yang dilakukan Margriet (ibu angkat Angeline)," imbuh dia.
Dia mengatakan, 4 jasa senior itu, yakni I Wayan Sutantra, Dayu Surasmi, Swasti Arian, dan Purwanti.
Selain pengawasan, Kejati Bali juga sudah menyiapkan tim khusus untuk membantu penanganan kasus ini. Namun Ashari enggan membeberkan lebih jauh tentang timsus ini.
"Tim sudah dibentuk dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Bali. Untuk jumlahnya yang pasti lebih dari 2 orang," tandas Ashari.
Bocah ayu Angeline ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, pada 10 Juni 2015. Sebelumnya pada 16 Mei, Angeline dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya.
Polisi telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuhan dan telah memeriksa 24 saksi lainnya. Sementara ibu angkat Angeline, baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline, penyidik harus mengantongi 2 alat bukti. Satu bukti telah didapatkan, dan kini polisi tengah berupaya mendapatkan bukti kedua.Â
Advertisement
"Selangkah lagi penyidik mendapatkan 1 lagi alat bukti untuk menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Angeline," ucap Ronny. (Ndy/Mut)