Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â [Abraham Samad]( Diperiksa Polisi, Abraham Samad Jelaskan Pertemuan dengan Jokowi "") diperiksa penyidik tindak pidana umum (Tipidum) Bareskrim Polri. Ia diperiksa sekitar 5 jam terkait kasus penyalahgunaan wewenang.
Usai pemeriksaan, Samad mengatakan penyidik mempermasalahkan pertemuan antara dirinya dengan calon presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2014 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta. Tetapi, Samad mengaku pertemuannya dengan mantan Walikota Solo itu bukanlah pertemuan tertutup dan disengaja.
"Karena yang dipermasalahkan misalnya pertemuan saya dengan Pak Jokowi di Yogyakarta. Itu kan kalian hadir, semua wartawan. Jadi itu bukan pertemuan tertutup. Pertemuan yang terbuka untuk umum. Jadi ternyata enggak ada masalah," kata Samad di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/6/2015).
Samad menjelaskan, setelah diperiksa, ia baru mengetahui apa yang dipermasalahkan oleh polisi. Namun, ia mengaku menghargai proses pemeriksaan yang dijalani pada hari ini.
"Dan Alhamdulillah ternyata keputusan saya menurut saya itui sangat tepat. Karena tadi setelah dilakukan pengambilan BAP akhirnya saya mengerti apa duduk permasalahan. Ternyata tidak ada permasalahan di dalamnya ya," ucap Samad.
Samad dan Joko Widodo saat menjadi calon presiden, sempat bertemu di ruang tunggu VIP Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada Sabtu 3 Mei 2015. Dalam kesempatan itu, Samad juga mengaku tidak sengaja bertemu Jokowi karena ia baru saja selesai memberi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan sedang menunggu pesawatnya ke Jakarta.
"Saya dari UGM habis kuliah umum. Tidak sengaja bertemu. Tuhan yang mempertemukan saya dengan Pak Jokowi," kata Abraham.
Jokowi duduk disamping Abraham. Selain itu, turut serta dalam rombongan Jokowi, yaitu Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI-P Idham Samawi, politikus Partai Nasdem Effendi Choiri atau Gus Choi, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Djafar, dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Fathan Subchi.
Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis 22 Januari 2015 silam ke Mabes Polri.
Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketika dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎ Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad‎.
Abraham Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. (Mvi/Yus)
Diperiksa Polisi, Abraham Samad Jelaskan Pertemuan dengan Jokowi
Abraham Samad mengaku menghargai proses pemeriksaan yang dijalani pada hari ini.
Advertisement