Sukses

Jika Ditolak Jokowi, DPR Tak Bisa Membahas Revisi UU KPK

Abdul Kadir Karding mengatakan, jika Presiden menolak untuk membahas revisi UU KPK, DPR juga tidak akan bisa merevisi UU tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. RUU ini menggantikan RUU atas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah yang nantinya akan dimasukkan ke Prolegnas berikutnya.

Namun demikian, anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak untuk membahas revisi UU KPK, maka DPR juga tidak akan bisa membahas revisi UU tersebut.

"Kalau Presiden menolak memang tidak bisa dibahas. Mau DPR jungkir balik juga enggak bisa dibahas," kata Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, dalam ketentuan Undang-Undang Dasar, pembahasan setiap undang-undang harus dibahas antara DPR bersama pemerintah.

"Percuma saja pembahasan UU itu oleh DPR dan pemerintah. Jadi sudah, jangan diperkeruh, kalau Presiden enggak mau ya enggak jadi dibahas itu UU KPK. Gimana cara bahasnya wong Presiden enggak mau, apakah DPR bahas sendiri," tandas Karding.

Sebelumnya, Presiden Jokowi tegas menolak revisi UU KPK. Namun, DPR tetap membawa rencana tersebut ke rapat paripurna Selasa 23 Mei 2015 hingga resmi dimasukkan dalam prioritas Prolegnas 2015. Berbeda dengan Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menilai revisi Undang-Undang KPK diperlukan agar KPK ke depan bisa lebih baik. (Ado/Ali)