Sukses

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, AKBP PN Diperiksa Hari Ini

AKB PN diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu anggotanya, Ajun Komisaris Besar PN yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha di Bandung, Jawa Barat. Dia akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 25 Juni 2015 pagi ini.

"AKB PN hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Sesuai jadwal pukul 09.00 WIB," kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Djoko menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AKB PN telah dilakukan melalui gelar perkara pada Senin 22 Juni 2015. AKB PN diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman kurungan penjara di atas 9 tahun. Penetapan tersangka sudah dilakukan melalui gelar perkara pada Senin kemarin," ucap Djoko.

AKB PN ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polri di Bandung, Jawa Barat, beberapa pekan lalu. Dia diduga memeras seorang pengusaha yang sebelumnya disebut bandar narkoba, dengan cara rekayasa kasus narkoba dalam jumlah besar.

Nominal uang yang diminta PN tidak sedikit, yakni Rp 5 miliar. (Bob/Rmn)

Video Terkini