Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi pada rapat paripurna, Selasa 23 Mei 2015. Pengesahan dilakukan walau dihujani interupsi dan penolakan dari Fraksi Hanura, Nasdem, dan PDIP mengenai program yang anggarannya mencapai Rp 11,2 triliun itu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, kini pihaknya menunggu sikap Pemerintah untuk mengajukan program yang anggarannya Rp 15-20 miliar untuk setiap anggota dewan.
"Rule-nya (aturannya) yang mengajukan adalah Pemerintah, jika pemerintah tidak mengajukan, maka apa yang mau dibahas," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dia menjelaskan, wacana dana aspirasi tersebut l‎ahir dari usulan Pemerintah. "Sekali lagi jika pemerintah tidak mengajukan dan tidak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," tambah Agus.
Pada sidang paripurna lalu lanjut Agus, DPR baru menyetujui adanya payung hukum bagi dana aspirasi. Akan tetapi, belum kepada persetujuan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemarin yang disampaikan belum pada tingkat menempatkan dana aspirasi ke APBN, kemarin hanya payung hukum untuk pelaksanaan UP2DP. Payung hukum akan dipergunakan, bagaimana menempatkan keuangan Rp 11,2 Triliun ke APBN. Jika tidak ada payung hukum tidak akan bisa," tandas Agus Hermanto.
Meskipun aturan UP2DP telah disahkan, 3 dari 10 fraksi di DPR menolak program tersebut. Yakni Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PDIP. (Mvi/Mut)
DPR Tunggu Sikap Pemerintah Soal Dana Aspirasi
DPR baru menyetujui adanya payung hukum bagi dana aspirasi.
Advertisement