Sukses

KPK Mulai Periksa Empat Tersangka Suap APBD Musi Banyuasin

2 Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra jadi pihak yang paling sentral dalam pemeriksaan kali ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, tahun 2014.

Dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap penyidik KPK dalam kasus ini yaitu Bambang Karyanto dari Fraksi PDI Perjuangan dan Adam Munandar dari Fraksi Gerindra, menjadi pihak yang paling sentral dalam pemeriksaan kali ini.

Bambang dan Adam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Fasyar, yang juga ikut tertangkap penyidik KPK.

"Iya, dia (Bambang dan Adam) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Fasyar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Sementara Fasyar dan juga Syamsudin Fei yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk Bambang.

"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto)," terang Priharsa.

Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat 19 Juni malam. Dari operasi itu, penyidik menangkap 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap terkait LKPJ Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar, sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Sementara dua orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Fasyar.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Syamsudin dan Fasyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ado/Ein)