Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengusulkan partai politik mendapat bantuan dana 10 kali lipat lebih besar dari sebelumnya. Usulan itu dinilai mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai hal yang wajar.
"Ya, dulu kan memang angka Rp1 ribu, Rp1 ribu yah per suara pada dewasa ini terlalu kecil memang. Itu kan sudah 10 tahun lalu, 15 tahun lalu angka itu, ya wajar lah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Terkait besaran kenaikan bantuan dana partai politik, JK menuturkan belum tahu detailnya. Dana itu harus dipertanggungjawabkan sampai sedemikian rupa.
"Saya pernah ketua parpol, dari bantuan Rp1 ribu dapat Rp2 miliar kita pertanggungjawabkan bahwa dipakai untuk apa. Kan ini tanggung jawabnya parpol, tidak mungkin dia tanya saya belanja ini, beli kertas, beli apa, tidaklah," tutur dia.
Bila usulan Tjahjo diterima oleh Presiden Joko Widodo, tiap suara rakyat yang mendukung partai politik akan dihargai Rp10 ribu. Ia mencontohkan saat ini, PDIP menerima bantuan pemerintah sebesar Rp2 miliar. Dengan kenaikan ini, maka PDIP akan mendapat Rp20 miliar.
Mantan Sekjen PDIP ini menjelaskan draf usulan itu sudah disusun oleh tim Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.
"Saya dengar Pak Jokowi sudah "turun", tinggal dibahas di bawah. Jadi 10 kali lipat itu tahap pertama, kalau disetujui. Kemudian jika ekonomi kita sudah membaik, tahun depan naik lagi jadi 20 kali lipat," jelas Tjahjo.
Tjahjo menilai usulan dana bantuan parpol itu sudah sepantasnya diberikan dan dapat terlaksana jika Pemerintah telah menyelesaikan prioritas anggaran pembangunan infrastruktur.
"Sepuluh kali lipat itu pantas. Kami mengajukan bantuan itu ya sepanjang prioritas anggaran untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan sudah optimal dan masih ada sisa baru untuk itu (bantuan parpol)," tandas Tjahjo. (Ali/Mut)
JK Anggap Kenaikan Dana Bantuan Parpol Hal Wajar
JK menuturkan belum tahu detail besaran kenaikan bantuan dana partai politik.
Advertisement