Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan lembaganya tidak akan pernah mengusulkan draf revisi Undang-Undang KPK ke DPR.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan koleganya, Taufiequrachman Ruki yang menyatakan KPK bakal memberikan draf tersebut lantaran revisi Undang-Undang ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2015.
Menurut Indriyanto, masalah revisi Undang-Undang KPK merupakan inisiatif dari DPR yang sudah membawanya ke Prolegnas. Maka DPR-lah yang membuat rancangannya, bukan malah dari KPK.
"Ini kan semua inisiatif DPR. Jadi DPR yang sebaiknya siapkan NA (Naskah Akademik) dan RUU (Revisi Undang-Undang KPK) tersebut," ujar Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Indriyanto menjelaskan, selama ini lembaganya tidak pernah berpikir membuat draf revisi untuk DPR karena KPK sudah memiliki kesepahaman yang sama dengan Presiden Joko Widodo. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menganggap revisi Undang-Undang KPK belum layak dilakukan.
"Bagi KPK, kami memiliki kesamaan pandangan dengan Presiden yang belum anggap urgen revisi tersebut, selama tidak ada revisi harmonisasi dengan UU terkait seperti KUHAP, KUHP, Tipikor, dan KKN," tegas Indriyanto.
Taufiequrachman Ruki sebelumnya pernah menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya revisi Undang-Undang KPK ke DPR. Meski begitu, untuk menghindari upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut, pihaknya akan menyiapkan draf revisi yang akan dibawa ke DPR.
KPK, kata Ruki, akan berusaha agar draf itu menjadi resmi untuk diusulkan ke DPR. "Kemudian dijadikan usulan resmi KPK atau pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi," imbuh Ruki. (Ali/Sss)
Plt Pimpinan KPK: DPR yang Siapkan Draf Revisi UU
Menurut Indriyanto, masalah revisi Undang-Undang KPK merupakan inisiatif dari DPR yang sudah membawanya ke Prolegnas.
Advertisement