Sukses

Eks Anak Buah: Jero Habiskan Dana Operasional Menteri Rp 3,6 M

Sapta menegaskan uang yang berasal dari APBN tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwandar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kerja kementerian tersebut saat masih dipimpin oleh Jero Wacik.

Sapta yang saat ini sudah pensiun sebagai PNS mengaku, selama 2 jam diperiksa penyidik KPK, ia ditanyakan seputar dana operasional menteri (DOM) yang diterima Jero Wacik selama 2 tahun menjabat sebagai menteri.

Dia menuturkan, selama 2 tahun menjabat sebagai Menbudpar, Jero Wacik total menghabiskan uang DOM sebesar Rp 3,6 miliar. Pada tahun pertamanya, Jero menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar. Tahun berikutnya, politisi Partai Demokrat itu menghabiskan DOM ini 2 kali lipat lebih banyak.

"Per tahun itu Rp 1,2 miliar. Kira-kira Rp 100 juta per bulan. Dan tahun berikutnya pada periode 2006-2007 Rp 200 juta per bulan, jadi setahun itu Rp 2,4 miliar," ujar Sapta Nirwandar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Meski sebagai pihak yang turut mencairkan uang operasional menteri tersebut, Sapta mengaku tidak tahu secara detail untuk apa saja uang tersebut dihabiskan oleh Jero Wacik.

"Ya pokoknya dalam rangka untuk memperlancar kerja, yang berkaitan dengan operasional menteri," kata Sapta.

Meski tidak tahu mengenai penyerapan anggaran yang selalu dihabiskan oleh Jero Wacik, Sapta menegaskan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri.

"Ya untuk kepentingan pribadi tidak boleh. Kan itu sudah ada judulnya dana operasional menteri dan sudah ada per Menkeu yang mengatur pemakainya," pungkas Sapta.

Selain korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik saat ini juga menyandang status tersangka dugaan korupsi dan pemerasan di Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga pernah dipimpinnya.

Oleh KPK, ia dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka di Kementerian ESDM pada 3 September 2014. Dalam pengembangannya, Jero pun kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Mvi/Sss)