Sukses

KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Eks Walikota Makassar Ditunda

Persidangan praperadilan itu akan kembali digelar pada Rabu 1 Juli 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang praperadilan kedua eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sidang ditunda lantaran KPK selaku pihak termohon mangkir dalam persidangan.

Ilham sebelumnya terbebas dari status tersangka setelah hakim tunggal Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilannya. Ia kini kembali menempuh jalur praperadilan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka baru.

"Karena ini baru sidang pertama, jadi kita akan panggil ulang. Kita akan laksanakan kembali sidang hari Rabu tanggal 1 Juli 2015. Sidang dinyatakan ditutup," kata Hakim tunggal Amat Khusairi di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).

Pengacara mantan Walikota Makassar, Johnson Panjaitan mengatakan, KPK telah mangkir dalam persidangan kali ini. Padahal lembaga antirasuah itu sudah mendapat panggilan resmi dari Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"KPK ini panggil orang buat diperiksa mau, hadir di sidang malah enggak mau," ujar dia.

Johnson mengaku siap menghadapi KPK kapan pun. Ia tak sabar menghadapi persidangan lantaran telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli.

"Bukti-bukti sudah siap. Saya inginnya hari ini, besok langsung pemaparan bukti. Semuanya terbuka dan bisa lihat. Tidak ada yang berubah, saya yakin menang," tukas Johnson. (Ali/Ado)