Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK yang akan dilakukan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Ia juga menolak wacana itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Ulama (MUI).
"Saya tidak setuju, bisa mengatasnamakan 2 organisasi yang saya pimpin, yakni PP Muhammadiyah dan MUI, tidak setuju dengan pikiran dan rencana untuk revisi UU KPK," ujar Din Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurut Din, pihaknya akan menolak wacana ini terlebih jika dimaksudkan agar melemahkan lembaga anti korupsi yang kini dipimpin Taufiequrrahman Ruki. Padahal, saat ini KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang masih dipercaya masyarakat membutuhkan upaya perkuat, bukan malah melemahkan.
"Apalagi untuk mengurangi kewenangan KPK, justru harusnya (KPK) diperkuat," kata dia.
Salah satu poin yang bakal masuk dalam bahasan revisi Undang-Undang KPK adalah mengenai kewenangan penyadapan dan penuntutan yang selama ini dianggap sebagai 'senjata pamungkas' KPK.
"Jika itu (penyadapan dan penuntutan) ditanggalkan, maka tidak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul," imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah dan DPR berpikir ulang dalam merevisi Undang-Undang itu. Jika DPR tetap memandang revisi itu penting, hal ini dapat dinilai sebagai upaya pelemahan KPK yang kerap menjadi ancaman bagi koruptor yang menjabat sebagai wakil rakyat.
"Tentu kita tidak ingin suudzon, tapi itu mudah sekali dipahami. Kalau DPR sampai ngotot merevisi UU KPK ini, maka sebagian rakyat akan menuduhnya, ada apa dengan DPR? Kenapa takut untuk disadap? Kenapa takut untuk dituntut? Hanya orang-orang yang takut yang ingin melemahkan KPK," pungkas Din Syamsuddin. (Ali)
Din Syamsuddin: Muhammadiyah dan MUI Tolak Revisi UU KPK
"Kalau DPR sampai ngotot merevisi UU KPK ini, maka sebagian rakyat akan menuduhnya, ada apa dengan DPR?"
Advertisement