Liputan6.com, Jakarta - Setelah dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di sidang praperadilan pertama, kini eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali mengajukan gugatan praperadilan yang sama, yakni penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilham melakukan gugatan praperadilan kedua, setelah KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru, yang ditujukan kepada dirinya usia menang di praperadilan sebelumnya.
Ketika menghadiri sidang perdana praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Ilham Arief, Johnson Panjaitan mempertanyakan dasar KPK mengeluarkan sprindik baru kepada kliennya.
"You (KPK) belum eksekusi, you bikin sprindik baru. You bikin sprindik yang mana? Dasar you bikin sprindik apa? Yang putusan itu atau penyidikan yang lainnya?" tanya Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Juni 2015.
Johnson mengatakan, apa yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab, sprindik yang baru dikeluarkan lembaga anti-korupsi itu adalah sprindik sama yang sudah diperkarakan dan diputus di sidang praperadilan pertama kliennya. Di mana kliennya memenangkan praperadilan tersebut.
"Kapan KPK melakukan penyelidikan? Prosedur penetapan sprindik ini bermasalah. KPK ini memang tidak profesional, sudah salah, dibangun lagi kesalahannya. Suruh putusan MK dibaca lagi, kuliah lagi kalau mau baca putusan," kritik dia.
Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penetapan tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ilham, dengan alasan KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Atas putusan ini, pada 5 Juni KPK lantas kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru. Ilham kembali disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan ulang ini direspon Ilham dengan mengajukan kembali gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada Selasa 16 Juni lalu, dengan nomor perkara 55/PEN PRAP/2015/PN JKT SEL. (Rmn/Nda)
Pengacara Eks Walikota Makassar Pertanyakan Sprindik Baru KPK
Ilham melakukan gugatan praperadilan kedua, setelah KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru.
Advertisement