Liputan6.com, Jakarta - Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi PDAM di Makassar pada 2006-2012 itu kecewa lantaran KPK menyebut dirinya tidak hadir tanpa keterangan pada pemeriksaan Rabu 24 Juni 2015.
Kekecewaan tersebut diungkapkan Ilham melalui pengacaranya, Robinson. Ilham juga kecewa karena KPK tidak datang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klien kami sedang fokus mempersiapkan sidang praperadilan. Karena (tindakan KPK), kami menangkap kesan ada upaya menyudutkan klien kami, yang seolah-olah mangkir (tanpa keterangan), sebagai upaya mengganggu konsentrasi kami pada sidang praperadilan," ujar Robinson, melalui pesan singkat, Kamis 25 Juni malam.
Menurut Robinson, kliennya bukan tidak mau hadir untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK. Namun, kliennya belum menerima surat panggilan resmi dari lembaga antikorupsi itu. Sebab, tim pengacara maupun Ilham belum pernah mendapat pemberitahuan resmi sejak ada sprindik baru yang dikeluarkan lembaga anti-rasuah ini.
"Tidak ada surat panggilan, kok bisa disebut dengan mangkir (tanpa keterangan)?" ungkap dia.
Selain tidak ada surat resmi, saat ini Ilham bersama keluarganya sedang menunaikan ibadah umrah. Dia menilai apa yang dilakukan KPK adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bisa saja menjatuhkan citra lembaga yang dipimpin Taufiequrrachman Ruki itu.
"Saya menjamin, jika memang ternyata ada panggilan secara resmi dari klien akan penuhi panggilan tersebut. Belum pernah klien kami mangkir saat dipanggil KPK," tegas Robinson.
Robinson pun mengungkapkan, bersama tim pengacara akan melayangkan surat klarifikasi kepada pimpinan KPK, terkait kabar pemeriksaan terhadap kepada Ilham.
Ilham diduga melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 38,1 miliar. Selain Ilham, KPK telah menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar HW, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1. (Bob/Rmn)
Disebut Mangkir, Eks Walikota Makassar Kecewa kepada KPK
Ilham Arief mengaku belum menerima surat pemberitahuan dan pemanggilan.
Advertisement