Liputan6.com, Jakarta - United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), organisasi tingkat dunia yang khusus menangani kejahatan dan narkoba, telah menetapkan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional. Indonesia juga turut serta memperingati Hari Anti Narkotika ini setiap tahunnya. Tahun ini, peringatan akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar mengatakan, peringatan hari anti narkotika ini merupakan satu upaya kampanye pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba (P4GN).
"Seperti yang ditegaskan Presiden Joko Widodo, narkoba sudah masuk fase darurat. Ini sudah bukan retorika atau isu, tapi ancaman," kata Anang di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis 25 Juni 2015.
Menurut Anang, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional ini, ada 3 hal yang menjadi perhatian pemerintah, terutama BNN dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.
Yang pertama, kata Anang, terus mengupayakan pemulihan dan rehabilitasi bagi para pecandu atau penyalahguna narkotika. Kedua, hukuman tegas dari pemerintah yang tidak pandang bulu terhadap para sindikat pengedar narkotika.
"Pemberian hukuman mati untuk sindikat narkotika itu sudah konstitusional," ucap Anang.
Yang terakhir, sambung Anang, pihaknya akan terus melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dia menilai pencegahan mulai dari tingkatan keluarga sangat berpengaruh terhadap pembentukan psikologis dan mental anak-anak.
"Keluarga mampu menanamkam nilai, bahwa narkotika bahaya. Apalagi dikonsumsi secara ilegal," tutup Anang. (Bob/Rmn)
3 Fokus BNN pada Hari Anti Narkotika Internasional
Pada peringatan hari anti narkotika internasional ini, ada 3 hal yang menjadi perhatian pemerintah, terutama BNN, dalam penanganan narkoba.
Advertisement