Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus muncikari prostitusi artis, Robbie Abas alias RA, telah dilimpahkan kembali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi memutuskan hanya melakukan pendalaman dari saksi awal dan tersangka. Rencana memanggil saksi baru demi melengkapi berkas RA urung dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel.
"Tidak ada pemanggilan saksi baru, masih seperti yang awal yang pertama yang kita dalami. Dan kita dalami juga ke tersangka untuk melengkapi berkas," ujar Wakapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Surawan kepada Liputan6.com, Kamis 25 Juni 2015.
Surawan berharap agar kasus muncikari RA segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Dia ingin kasus prostitusi artis dengan bayaran puluhan juta rupiah itu dapat segera "dimejahijaukan".
"Semua sudah kita lengkapi lagi, semoga nanti dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan cepat disidangkan," pungkas Surawan.
Berkas tersangka RA dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan dengan sejumlah perbaikan. Kejaksaan pun mengembalikan ke Polres Jaksel.
Kasus prostitusi di kalangan artis ini mulai terkuak setelah polisi menangkap mucikari RA di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan bersama artis berinisial AA. Selain memeriksa AA, Polisi sempat memeriksa TM. Menurut pengacara RA, Pieter Ell, TM adalah seorang artis ternama Tanah Air. (Bob/Rmn)