Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyatakan tidak akan memberi ampun bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan kejahatan narkoba telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa.
Untuk memuluskan misi memberantas peredaran narkoba di Indonesia, ada 5 langkah yang akan dilakukan dan diintruksikan Jokowi kepada jajaran terkait untuk dilaksanakan.
Pertama, Jokowi meminta pemerintah pusat dan daerah terus berkomunikasi dalam rangka penyelenggaraan program-program dan pelaksanaan pencegahan penggunaan narkoba.
"Kedua, peningkatan terapi dan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba. Tahun lalu ada 18 ribu yang direhabilitasi, tahun ini 100 ribu. Tahun depan 200 ribu orang, akan kita tingkatkan terus, karena memang kita kejar-kejaran dengan para pengguna narkoba," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Ketiga, Jokowi mengimbau para penegak hukum agar meningkatkan keberanian menghukum mereka yang terlibat. Tak hanya para pengedar, dalang di balik setiap peredaran narkoba juga diminta untuk dibasmi.
‎"Saya meminta penegak hukum meningkatkan kemampuan, jangan terjebak ego sektoral, perluas intelijen internasional," tegas Jokowi.
Keempat, hal yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang menampung para penjahat narkoba. Hal itu untuk agar LP terhindar dari sarang peredaran narkoba.
"Yang terahir, tolong kenali modus-modus peredaran baru dalam penyelundupan narkoba," tegas Jokowi.
United Nations Office on Drug and Crime (UNODC), organisasi tingkat dunia yang khusus menangani kejahatan dan narkoba, telah menetapkan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)
Indonesia juga turut serta memperingati HANI ini setiap tahunnya. Tahun ini, peringatannya diadakan di Istana Kepresidenan dan langsung diikuti Presiden Jokowi dan beberapa pejabat tinggi negara lainnya. (Ali/Mut)
5 Langkah Jokowi Cegah Peredaran Narkoba
Jokowi menyatakan jumlah korban penyalahgunaan narkoba kian bertambah setiap tahun.
Advertisement