Sukses

Suami Wabup Serang Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Wawan

John ternyata diketahui sebagai suami Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang juga merupakan kakak tiri dari Wawan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Banten dan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Glindingmas Wahana Utama sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (26/5/2015).

John diketahui sebagai suami Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang juga merupakan kakak tiri dari Wawan. KPK juga sudah pernah memeriksa Ratu Tatu sebagai saksi untuk Wawan.

Bahkan penyidik telah menyita 2 mobil Mercedez Benz dari kediamannya lantaran dianggap berkaitan dengan pencucian uang adiknya.

Saksi Lain

Bersama John, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah ibu rumah tangga bernama Dedeh Sayahrawi, pensiunan PNS bernama Masduki, dan karyawan swasta Ali Yusuf.

"Mereka juga saksi untuk kasus yang sama," ujar Priharsa.

KPK telah memerisa banyak pihak terkait perkara tindak pidana pencucian uang. Mulai dari istrinya yang juga menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, kakak kandungya yang juga sudah menjadi tahanan KPK Ratu Atut Chosiyah.

Bahkan keponakannya yang merupakan anak Atut, anggota DPR Andika Hazrumy.

Penyidikan perkara ini juga menyasar ke sejumlah nama artis terkenal, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Irwansyah, serta Rebecca. Sementara penyidik pun telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan yang diduga terkait kasus ini, mulai dari truk pengangkut semen hingga mobil-mobil mewah, seperti Ferrari dan Lamborghini.

Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Mut)