Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014. Kali ini, penyidik memeriksa Walikota Bogor Bima Arya. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Bima Arya) diperiksa sebagai saksi kasus Denny Indrayana," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus sata dihubungi di Jakarta, Jumat (26/5/2015).
Wiyagus enggan membeberkan keterkaitan Bima Arya dengan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka. Pemeriksaan Bima Arya kurang lebih 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu menunjuk langsung 2 vendor, yakni PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) dan, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Mvi/Mut)