Liputan6.com, Jakarta - DPR berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan revisi UU dimaksudkan untuk semakin memperkuat KPK, bukan melemahkan.
"Revisi harus mempertegas posisi hukum KPK sebagi undang-undang khusus, revisi harus diarahkan menata ulang keorganisasian, revisi harus berkenaan dengan kewenangan khusus yang tidak boleh dipangkas dan memperkuat fungsi pengawasan," jelas Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Saat rapat dengan Komisi III, KPK menyampaikan ada 5 hal yang perlu dipertimbangkan apabila rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tetap dilaksanakan.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan 5 hal itu yakni revisi harus mempertegas posisi hukum Undang-Undang KPK sebagai Undang-Undang khusus atau lex specialis; revisi harus diangkat untuk menata ulang keorganisasian KPK; revisi yang dimaksud berkenaan dengan kewenangan-kewenangan khusus tidak boleh dipangkas, misalnya kewenangan penyadapan dan penuntutan.
Baca Juga
Keempat, kewenangan KPK untuk mengangkat sendiri penyidik supaya tidak menimbulkan polemik hukum. Terakhir, memperkuat institusi pengawasan KPK.
Sebelumnya, pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya revisi Undang-Undang KPK ke DPR. Namun, untuk menghindari upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut, dia akan menyiapkan draf revisi yang bakal dibawa ke DPR.
"Kemudian dijadikan usulan resmi KPK atau pemerintah dan dimasukkan sebagai revisi," papar Ruki. (Bob/Ado)
Advertisement