Sukses

KPK Tetapkan Bupati Pulau Morotai Jadi Tersangka Suap Pilkada

Rusli dianggap terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil Mochtar setelah dimenangkan dalam Pilkada Pulau Morotai.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, penetapan Rusli dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti mengenai suap yang diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Penyidik menemukan 2 bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan RS (Rusli Sibua) sebagai tersangka," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Johan menjelaskan, perkara ini terungkap setelah pihaknya mengembangkan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

Rusli dianggap terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil Mochtar setelah dimenangkan dalam Pilkada Pulau Morotai, Sulawesi Utara.

"Perkara ini berkaitan dengan sengketa Pilkada Pulai Morotai di MK 2011," kata Johan.

Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Rmn)