Sukses

Waspada! Beras Organik Palsu Merek RISO Beredar di Supermarket

Dengan slogan 'Rasa Idaman Semua Orang', G mengemas beras organik palsunya ke dalam 2 ukuran kemasan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek pabrik beras organik palsu di kawasan Pergudangan Prima, Daan Mogot dan Pergudangan Kosambi, Jakarta Barat pada Rabu 24 Juni lalu.

Kedua gudang milik tersangka G selaku Direktur Utama PT J, diduga mengemas beras kualitas nonorganik ke dalam kemasan beras organik bermerek RISO.

Dengan merek dagang ini, G mendistribusikan beras organik palsunya ke minimarket, bahkan supermarket besar di wilayah Jabodetabek.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap G, selaku Direktur Utama PT J yang diketahui menjual beras berkualitas standar dengan kemasan beras organik merek RISO," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Kepada penyidik, tersangka G mengaku mendapatkan bahan dasar beras palsu organik berupa beras biasa merek Burung Dara dari pedagang di Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Beras tersebut dimasukan ke dalam 1 tong besar berisi kain yang sudah disemprot cairan pewangi pandan, untuk meyakinkan pembeli beras tersebut berkualitas wahid. Selain pewangi pandan, G juga memasukan 2 butir Fumiphos atau obat anti kutu ke dalam tong beras tersebut.

"1 Tong mampu menyimpan 4 karung beras. Di dalam tong, tersangka sudah menaruh kain yang disemprotkan pewangi pandan untuk menyebarkan aroma. Lalu tersangka juga menggunakan obat antikutu, baik cair maupun dalam bentuk butir supaya beras terlihat benar-benar berkualitas," beber Mudjiono.

8 Keunggulan

Dengan slogan 'Rasa Idaman Semua Orang', G mengemas beras organik palsunya ke dalam 2 ukuran kemasan, mulai dari 2 liter hingga 5 liter.

"Dikemasannya menjanjikan 8 keunggulan, antara lain beras bebas pestisida karena beras nonorganik, rendah karbohirat, bebas gula, dan dikerjakan tenaga ahli," jelas dia.

Aksi curang G sudah berlangsung 2,5 tahun terakhir, dengan omset penjualan Rp 12 miliar. "Dari pemeriksaan sementara, tersangka G ini mengaku dapat untung Rp 12 miliar," sambung dia.

G membeli beras merek BD dengan harga Rp 11.400 ribu per kilogram. Kemudian menjual lagi dalam merek beras kelas top dengan harga Rp 31.600 ribu, sehingga keuntungan per kilogram yang didapat hampir 200%.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, G disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a,e,f juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat 1 atau Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Rmn/Nda)