Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil atau PNS maupun pejabat negara, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Seperti membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini, dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.
Kendati, Johan tetap menyerahkan urusan mobil dinas ini kepada kementerian dan lembaga masing-masing. Lembaganya hanya sebatas mengimbau agar semangat menjaga fasilitas negara tetap terpenuhi, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dulu KPK pernah imbau, sifatnya imbau jangan sampai properti negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi tentu tergantung putusan di masing-masing kementerian ya. Tapi yang pasti semangatnya itu, KPK imbau agar jangan sampai properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Johan menegaskan, kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak mau menerima gratifikasi. Khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2015.
"Biasanya imbauan untuk tidak menerima gratifikasi," pungkas Johan. (Rmn/Nda)
KPK Ingatkan Mobil Dinas Bukan untuk Mudik Lebaran
Kendati, Johan tetap menyerahkan urusan mobil dinas ini kepada kementerian dan lembaga masing-masing.
Advertisement