Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 2 pejabat teras PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penjualan tiket Merpati, selama 2010 - 2013. Dari dugaan korupsi ini diduga negara dirugikan miliaran rupiah.
Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, 2 tersangka tersebut adalah Hendro Cahyono dan Bambang Prajoko.
"Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyelidik memiliki 2 alat bukti yang cukup dan sah untuk ditingkatkan ke penyidikan, awal pekan ini," kata Turin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu malam 27 Juni 2015.
Namun Turin belum dapat mengomentari rencana penahanan terhadap 2 tersangka ini. Sebab pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
"Para tersangkanya saja belum diperiksa. Bagaimana mau ditahan?" tanya dia.
Turin menerangkan, modus yang dijalankan para tersangka sangat sederhana, yakni dengan cara merekayasa jumlah penumpang yang berangkat. Di mana, penumpang yang berangkat di-refund atau dilaporkan seolah-olah dibatalkan.
"Dari invoice penjualan tiket itu dikurangi, yang dikurangi jumlah penumpang selama ‎2010-2013. Selama kurang waktu itu, diduga miliaran rupiah diraup para tersangka," tutup Turin. (Rmn/Nda)
2 Pejabat Teras Merpati Tersangka Korupsi Penjualan Tiket
Namun Kejagung belum menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penjualan tiket Merpati.
Advertisement