Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah sebuah bank swasta. Pelaku disebut-sebut adalah mantan pegawai bank swasta berinisial SCPN. Dari kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyita 2 mobil dari tersangka SCPN.
"Tadi saya lihat ada 2 mobil yang telah disita dari pelaku dan pacarnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Jakarta, Sabtu malam 27 Juni 2015.
Victor menjelaskan, modus SCPN ini mirip dengan yang dilakukan Malinda Dee. Yaitu dengan menyelewengkan dana nasabah yang akan didepositokan ke rekeningnya.
"Ya mirip dengan Malinda Dee dulu, tapi ini versi lakinya," ujar dia.
Malinda Dee adalah terpidana kasus dugaan penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank mencapai Rp 16 miliar. Sedangkan SCPN ditangkap karena diduga menipu dan menggondol uang nasabah mencapai Rp 29 miliar.
Informasi yang dihimpun, SCPN ditangkap pada Sabtu 27 Juni 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Diduga modus yang dilakukan tersangka SCPN yaitu menawarkan deposito dengan bunga 10%.
Bareskrim berencana melakukan recovery, dengan menyita aset SCPN yang diduga dari hasil tindak pidana. (Rmn/Nda)
Bareskrim Sita 2 Mobil Tersangka Pembobol Dana Nasabah Rp 29 M
Victor menjelaskan, modus SCPN ini mirip dengan yang dilakukan Malinda Dee dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank.
Advertisement