Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical bersama Sekretaris Jenderalnya Idrus Marham dikabarkan telah menandatangani surat pemecatan terhadap anggota DPR yang merapat ke kubu Agung Laksono.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Rio Padjalangi. Surat pemecatan itu telah diserahkan kepada DPD I Partai Golkar Sulsel.
Namun Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Arfandi Idris menyatakan, pemecatan ini tak ada kaitannya dengan kisruh dualisme kepemimpinan yang terjadi di partainya.
Menurut Arfandi, pemecatan Rio itu lantaran sang kader terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) di Studio 33 Makassar pada Kamis 7 Juni 2015 lalu. Perbuatan tersebut, kata dia, dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika sebagai anggota DPR.
Kini, lanjut Arfandi, surat pemberhentian tersebut sudah disampaikan DPP Golkar kepada DPD I Partai Golkar Sulsel dan yang bersangkutan.
"Suratnya untuk DPD I Golkar Sulsel memang saya yang antarkan. Saya sudah serahkan surat itu ke sekretariat. Apakah sudah dibaca atau belum oleh Ketua Golkar Sulsel (Syahrul Yasin Limpo), saya sama sekali belum tahu," ujar Arfandi saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu malam 27 Juni 2015.
"Kami ingin menegaskan bahwa ini urusan DPP. Kami sama sekali tidak bisa campur tangan dengan sikap DPP tersebut. Semua itu diputuskan di DPP," pungkas Arfandi.
Sebelumnya, Andi Rio terjaring penggerebekan oleh BNN. Dia digerebek bersama beberapa pria dan wanita. Mereka lalu dites urine.
Selain alasan itu, DPP Golkar versi Ical berpandangan, Andi Rio juga melanggar karena terlibat dalam penyerangan ruang fraksi Partai Golkar di DPR pada 30 Maret 2015.
Akibat penyerangan tersebut, kinerja fraksi Partai Golkar disebutkan sempat terganggu. Akibatnya, dia dinilai ikut mencoreng wajah partai sendiri. (Ndy/Nda)
Golkar Kubu Ical Pecat Anggota DPR Jajaran Agung Laksono
Namun Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Arfandi Idris menyatakan, pemecatan ini tak ada kaitannya dengan kisruh dualisme kepemimpinan.
Advertisement