Sukses

Sekjen Komnas PA: Penanganan Kasus terhadap Anak Tetap Jalan

Menurut Samsul Ridwan, kebakaran Kantor Komnas PA yang kedua tak menghentikan langkah menangani kasus-kasus pelanggaran hak anak.

Liputan6.com, Jakarta - Data pelaporan kekerasan anak hangus tak tersisa akibat kebakaran yang melanda Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kemarin malam. Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas‎ PA Samsul Ridwan menegaskan pihaknya akan tetap menangani kasus di tengah musibah.

"Kami akan tetap bekerja, penanganan kasus juga terus akan dijalankan seperti biasanya. Kami tidak pernah akan mundur atau bahkan berhenti untuk melindungi anak-anak dari kejahatan para 'predator'," ucap dia dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2015).

"Kami akan tetap hadir dalam setiap jerit tangis anak-anak negeri. Kebakaran kantor kami yang kedua ini juga tidak akan pernah menyurutkan langkah kami untuk selalu mengkampanyekan kasus-kasus pelanggaran hak anak di negeri tercinta ini," sambung Samsul.

Samsul menerangkan, pihaknya tidak akan berandai-andai penyebab kebakaran dan meminta doa serta dukungan untuk melewati musibah tersebut. Terlebih, Komnas PA saat ini berkonsentrasi pada program-program perlindungan anak.

"Penanganan dan advokasi kasus hak anak, menerima pengaduan, mendorong percepatan pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, penguatan kelembagaan, meningkatkan dukungan kemitraan dan mempersiapkan pelaksanaan Kongres Anak Indonesia XIII/2015 di Kota Batu, Jawa Timur, 3-8 Agustus 2015," ujar Samsul.

Kebakaran yang melahap Kantor Komnas PA terjadi pada Sabtu 27 Juni 2015, sekitar pukul 20.30 WIB. Api langsung membesar dan menghanguskan empat ruangan pada salah satu blok bangunan Kantor Komnas PA, termasuk ruang data, gudang, dan ruang sekretaris jenderal.

Menurut Samsul, dua ruangan termasuk vital. Yakni, ruangan sekjen berisi dokumen-dokumen penting kelembagaan, baik internal Komnas PA maupun dokumen semua mitra kerja di daerah. Serta ruangan data yang berisi dokumen-dokumen penting penanganan kasus, barang, dan alat vital pendukung operasional dan advokasi kasus. (Ans/Ali)

Video Terkini