Sukses

Margriet Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuh Angeline

Penetapan ini berdasarkan alat bukti yakni keterangan tersangka Agustinus Tae dan hasil pemeriksaan forensik.

Liputan6.com, Denpasar - Setelah menjalani proses pemeriksaan selama 2 pekan lebih, Polda Bali akhirnya menyatakan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka pembunuhan bocah 8 tahun itu.

Dalam keterangannya, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, Margriet untuk sementara ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuhan Angeline. Penetapan ini berdasarkan alat bukti, yakni keterangan tersangka Agustinus Tae dan hasil pemeriksaan forensik dan ahli Labfor sesuai tempat kejadian perkara. 

"Sementara ini bukti permulaan sudah cukup, ada kesesuaian antara 2 keterangan itu," kata Ronny dalam keterangannya di stasiun televisi nasional, Minggu (28/6/2016) malam.

Dengan penetapan sementara ini, berarti Margriet menjadi tersangka penelantaran anak dan tersangka pembunuh Angeline. Selain Margriet, sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuh Angeline.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas terbunuh. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali pada 10 Juni 2015.

Sejumlah kerabat Margriet dalam kesaksiannya mengatakan, Angeline telah disiksa oleh ibu angkatnya itu. (Sun/Ans)