Liputan6.com, Jakarta - ‎Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP kecewa dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 di DPR. Sebab, revisi itu melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Sekarang lagi ramai revisi UU KPK, bukan soal revisi tapi mereka bilang ingin menguatkan KPK. Perbincangan teknis apa saja yang direvisi, KPK dikurangi kewenangan penyadapan dan penuntutan. Katanya anggota DPR mau menguatkan tapi malah melemahkan. Ini kontradiktif," tutur Johan dalam diskusi bertema 'Puasa Korupsi' di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Johan mengatakan dirinya paham KPK bukan pembuat undang-undang. Pihak yang berwenang adalah pemerintah dan DPR. Ia menyampaikan agar kedua pihak itu lebih fokus menyelesaikan revisi KUHAP dan KUHP lebih dulu.
"Kedua kalau revisi untuk memperkuat UU KPK seharusnya jangan mereduksi kewenangan KPK. Misalnya penyadapan. Penuntutan katanya mau dikembalikan ke kejaksaan. Apa itu mau memperkuat," jelas dia.
Penolakan revisi itu datang dari berbagai pihak. Salah satunya adalah putri Presiden ke-4 RI mendiang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid yang menilai revisi tidak diperlukan, apalagi peluang untuk melemahkan KPK besar sekali.
‎"Saya mendukung agar saat ini revisi UU itu belum diperlukan, mengingat itu peluang untuk melemahkan KPK," tegas Yenny. (Ali/Ans)