Liputan6.com, Denpasar - Penyidik Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu.
"Kita sudah tetapkan Nyonya M (Margriet) sebagai tersangka kasus hilangnya nyawa korban Angeline," ucap Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Bali, Minggu (28/6/2015) malam.
Menurut Hery, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Angeline.
"Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus (Agustinus) Tae Andamai (25)," jelas Hery.
Selain itu, Hery melanjutkan, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka, adalah hasil autopsi yang dilakukan kedokteran forensik RSUP Sanglah yang didukung hasil pemeriksaan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP.
"Dan, persesuaian keterangan saksi yang merupakan alat bukti petunjuk, yang bisa mengarah pada tersangka Nyonya M (Margriet)," pungkas Hery.
Advertisement
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas terbunuh. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali pada 10 Juni 2015.
Sejumlah kerabat Margriet dalam kesaksiannya mengatakan, Angeline diduga telah disiksa oleh ibu angkatnya itu. (Ans/Rmn)