Liputan6.com, Jakarta - Polda Bali menetapkan tersangka baru terkait kasus pembunuhan Angeline, yakni ‎ibu angkatnya, Margriet Megawe yang selama 8 tahun ini merawat bocah mungil itu.
Kabid Humas Polda Bali mengatakan, Margriet atau M ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa Angeline.
"Nyonya M ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hilangnya nyawa korban Angeline," kata Hery di Mapolda Bali, Minggu malam 28 Juni 2015.
Hery memaparkan, Margriet menjadi tersangka pembunuhan anak yang diadopsi sejak 24 Mei 2007 itu menggunakan pasal pembunuhan berencana. "Nyonya M menjadi pelaku penyebab hilangnya nyawa Angeline. Dirinya diijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati," jelas dia.
Margriet sebelumnya juga telah dijerat Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang penelantaran anak dengan ancaman Hukuman 5 sampai 15 tahun penjara oleh Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, dalam jumpa pers di kantornya Minggu malam menyebutkan penetapan tersangka Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan setelah ditemukan alat bukti. Alat bukti itu antara lain, keterangan saksi dari Agustinus Tae Andamai, yang tak lain pegawai rumah ibu angkat Angeline itu.
Bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline adalah hasil autopsi yang dilakukan kedokteran forensik RSUP Sanglah, yang didukung hasil pemeriksaan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP.
"Dan, persesuaian keterangan saksi yang merupakan alat bukti petunjuk, yang bisa mengarah pada tersangka Nyonya M (Margriet)," tegas Hery. (Rmn/Nda)
Ibu Angkat Angeline Terancam Hukuman Mati?
Kabid Humas Polda Bali mengatakan, Margriet ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa Angeline.
Advertisement