Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Program Siap Siar di TVRI senilai Rp 47,8 miliar tahun anggaran 2012, yang melibatkan komedian Mandra Naih alias Mandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini mulai dilakukan pada Senin (29/6/2015) pagi.
"Sejak pukul 08.00 WIB. Sampai sekarang masih berlangsung," kata Pengacara Mandra, Sonie Sudarsono saat dihubungi di Jakarta.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga melimpahkan berkas milik tersangka lainnya atas perkara yang sama yakni Direktur PT Art Image, Iwan Chermawan dan pejabat di lingkungan TVRI, Yulkasmir. Ketiga berkas tersangka kasus dugaan korupsi itu sudah dinyatakan P21.
"Penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara dapat secepatnya disidangkan,"‎ ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta.
Penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur PT Viandra Production, lalu Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Direktur Viandra Production itu ditunjuk langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI Yulkasmir untuk pengadaan program TVRI. Kejagung menemukan dugaan penggelembungan dana pengadaan program.
4 Tersangka yang kini sudah ditahan ini, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mvi/Mut)