Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah malang tersebut. Sejauh ini Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie, menduga, Margriet merupakan pelaku utama pembunuhan putri angkatnya.
Namun, Ronny yang tengah berada di Jakarta mengaku belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pembunuhan berencana di balik kasus ini.
"Itu masih proses, sementara MM itu adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal. Itu nanti akan kita simpulkan ketika proses penyidikan maksimal kita lakukan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Ronny menjelaskan, jika terbukti terdapat unsur pembunuhan berencana, maka Margriet bakal terancam hukuman seumur hidup.
"Pasal 340 subsider 338 atau pasal 351 atau 353 KUHP dan pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana kalau perencanaan maka seumur hidup. Kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," tandas Ronny.
Malam tadi, setelah menjalani proses pemeriksaan selama 2 pekan lebih, ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan bocah 8 tahun itu.
Dalam keterangannya, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, penetapan tersangka terhadap wanita 60 tahun itu berdasarkan alat bukti, yakni keterangan tersangka Agustinus Tae dan hasil pemeriksaan forensik dan ahli Labfor sesuai tempat kejadian perkara.
"Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Angeline," kata Sompie di Denpasar, Bali, Minggu malam 28 Juni 2015.
Dia menyebutkan, tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu mengaku hanya membantu menguburkan jenazah Angeline di halaman belakang kediaman Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. (Ant/Ndy/Mut)
Diduga Pelaku Utama, Margriet Rencanakan Pembunuhan Angeline?
Kepolisian telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah malang tersebut.
Advertisement