Liputan6.com, Jakarta - ‎Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Indonesia Peduli Rohingya (KMIPR) membuat petisi sebagai bentuk dukungan untuk menghentikan aksi kekejaman, pembantaian, dan pemusnahan terhadap warga Rohingya di Myanmar. Bahkan petisi itu nantinya akan disampaikan kepada DPR untuk disuarakan hingga ke tingkat internasional.
"Petisi ini sudah kami sebar secara online dan dibagikan langsung ke masyarakat. Hasil petisi ini, nantinya akan kami sampaikan ke DPR. Kami berharap DPR bersedia menyuarakan hingga ke tingkat internasional," ucap Koordinator KMIPR Adnin Armas di Jalan Cikini Raya Nomor 24, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).
Menurut Adnin, kekejaman terhadap warga Rohingya ini telah berlangsung sejak tahun 1950-an. Bahkan, seorang intelektual Buddhis asal Burma, Dr Maung Zarni pernah menulis sebuah artikel berjudul 'The Slow-Burning Genocide of Myanmar's Rohingya' dalam The Pacific Rim Law and Policy Journal.
"Dalam artikel itu, sang intelektual mengatakan dengan rinci, bagaimana pemerintah Myanmar melalukan genosida (pemusnahan massal) secara sistematis, dengan menyebut Rohingya sebagai imigran illegal, ancaman keamanan nasional, 'virus', 'penyerobot', serta ancaman terhadap kultur hingga economic blood-suckers," lanjut dia.
Melihat persoalan kemanusiaan yang tak kunjung selesai ini, KMIPR mendesak pemerintah Indonesia juga turut andil dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami kaum Rohingya sebagai isu internasional.
"Ada 4 petisi yang akan kami sampaikan ke Presiden Jokowi. Pertama, Presiden Jokowi harus meninjau kembali hubungan politik luar negeri Indonesia terhadap Myanmar,"‎ kata Adnin.
Kedua, Meminta agar pebisnis Indonesia dan BUMN untuk menahan investasi di Myanmar. Ketiga, Keluarkan Myanmar dari keanggotan ASEAN.
"Terakhir, kami meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan boikot dan blacklist terhadap pejabat dan pemerintah Myanmar," pungkas Adnin. (Mut/Ein)
DPR Diminta Suarakan Masalah Rohingya ke Tingkat Internasional
DPR dan Pemerintah Indonesia diminta untuk andil dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami kaum Rohingya sebagai isu internasional.
Advertisement