Sukses

Pengusaha Batubara Didakwa Suap Kader PDIP di Bali

Pemberian uang lebih dari Rp 1 miliar tersebut, menurut jaksa sebagai imbalan karena membantu pengurusan perizinan tambang milik Andrew.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan terdakwa Andrew Hidayat.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini, Andrew selaku pemilik saham mayoritas PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) didakwa telah memberikan uang suap kepada anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah.

Pemberian uang lebih dari Rp 1 miliar tersebut, menurut jaksa lantaran Adriansyah diduga telah membantu pengurusan perizinan tambang milik Andrew.

"Selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015).

Trimulyono menyebut, uang suap itu terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, serta SG$ 50 ribu.

Tidak hanya itu,  perkenalan antara Andrew dan Adriansyah ini juga diurai oleh jaksa. Menurut Trimulyono, perkenalan ini sudah terjadi saat Adriansyah masih menjabat sebagai Bupati Tanah Laut tahun 2012 lalu.

Andrew juga disebut pernah meminta bantuan Adriansyah terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Dutadharma Utama. Sebagai tindak lanjutnya, Adriansyah menerbitkan Keputusan Bupati tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Dutadharma Utama.

"Permohonan PT Dutadharma Utama ini tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis," kata jaksa.

Terkait pengurusan izin tersebut, sambung dia, Andrew berjanji akan memberikan uang sebesar SG$ 50 ribu kepada Adriansyah pada 8 April 2015. Keduanya, lanjut jaksa, sepakat melakukan transaksi ini di Bali karena Adriansyah sedang mengikuti Kongres PDIP.

Andrew kemudian memerintahkan ajudannya bernama Agung Krisdiyanto untuk menyerahkan uang suap itu ke Adriansyah di Sanur Hotel.

Agung yang berangkat ke Bali dengan membawa uang SG$ 44 ribu dan Rp 57.360.000 itu langsung menemui Adriansyah. Uang pun kemudian langsung diserahkan. Tak berselang lama, keduanya pun langsung ditangkap petugas KPK yang telah membuntutinya sejak awal transaksi.

Selain SG$ 50 ribu itu, jaksa menyebut ada beberapa kali pemberian uang dari Andrew kepada Adriansyah sebelumnya. Pemberian itu, antara lain uang sebesar US$ 50 ribu di Mall Taman Anggrek Jakarta pada 13 November 2014, Rp 500 juta di apartemen GP Plaza Jakarta pada 21 November 2014, serta uang sebesar Rp 500 juta di Restoran Shabu Tei pada 28 Januari 2015.

Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ndy/Mut)

Video Terkini