Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe telah ditetapkan tersangka sebagai pembunuh bocah 8 tahun tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah lebih dari 2 pekan jenazah Angeline ditemukan terkubur di belakang rumahnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengakui saat menangani kasus pembunuhan Angeline, pihaknya telah mendapat tekanan dari publik. Meski begitu, pihaknya tetap bersikap profesional.
"Kami sudah mendapatkan tekanan publik sejak dari Awal. Tapi, kami tidak terpengaruh. Kami menetapkan tersangka ‎berdasarkan alat bukti yang kita dapat dari Labfor dan temuan Inafis di TKP," ujar Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Hery menegaskan penyidik tidak diintervensi oleh pihak mana pun dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka pembunuh Angeline. "Kami melakukan tugas tidak dalam tekanan," imbuhnya.
Dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline, kata dia, dilakukan setelah menjalani sejumlah proses. Dalam proses itu, penyidik mendapatkan alat bukti kuat. "Itu berdasarkan alat bukti dari Labfor atau temuan Inafis saat menggelar TKP," terang Hery.
Kendati begitu, Hery mempersilakan tersangka untuk melakukan langkah hukum yang ada. Hal itu bila tersangka menilai penetapan itu tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan ambil langkah hukum. Tersangka bisa mempraperadilankan kasus ini," imbuh Hery.
Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Ali/Yus)
Tangani Kasus Angeline, Polda Bali Akui Ada Tekanan Publik
Polda Bali mempersilakan tersangka untuk melakukan langkah hukum yang ada.
Advertisement