Sukses

Menaker Diminta Tidak Datangkan Pekerja Kasar Asal Tiongkok

Pekerja kasar asal Tiongkok yang bekerja di pabrik semen di Bayah, Banten, berperilaku jorok, buang air besar di sembarangan tempat.

Liputan6.com, Jakarta - Sikap Kementerian Tenaga Kerja yang mengizinkan pekerja kasar dari luar negeri terutama dari Tiongkok bekerja di Indonesia, ditentang keras oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri meminta agar hal tersebut tidak dilakukan.

Politisi PKS ini pun mempertanyakan sikap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, sebab di saat jumlah pengangguran dan PHK meningkat di Indonesia karena perekomomian yang tidak menentu, namun pemerintah justru membuka peluang bagi kuli atau tenaga kerja kasar dari luar negeri masuk ke Indonesia.

"Kok bisa memudahkan pekerja kelas bawah dari asing masuk, sementara pengangguran di Indonesia tinggi. Saya dengar jumlahnya masif, dan itu tolong dilaporkan sama Menaker secara resmi," kata Fahri.

Fahri menyatakan heran dengan masuknya tenaga kerja tanpa keahlian sementara di Indonesia sudah memiliki semuanya. "Apa ada hal yang orang Indonesia tidak bisa kerjakan? Ini harus dijelaskan oleh Menaker kenapa seperti ini dan buat sektor apa," lanjut dia.

Kementerian Tenaga Kerja diminta meninjau kembali keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, yang bekerja di pabrik semen di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, karena perilaku mereka jorok, yaitu buang air besar di sembarangan tempat.

"Kami berharap izin bekerja para TKA asal Tiongkok itu dicabut," kata Sarip, seorang tokoh masyarakat Kabupaten Lebak.

Ia mengatakan, semestinya para TKA tersebut bekerja di Indonesia dengan baik dan profesional sehingga dapat diterima masyarakat.

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak Edi Moedjarto mengatakan, saat ini jumlah warga Tiongkok yang bekerja di pabrik semen di Kecamatan Bayah 799 orang.

Pihaknya belum melakukan pengawasan untuk mengetahui izin usaha dan dokumen keimigrasian. Sebab, sebelumnya mereka memiliki izin bekerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian RI.

"Setahun lalu, TKA dari Tiongkok 799 orang dipastikan mereka jalur resmi," kata dia.

Edi mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti masa berlaku tinggal para TKA itu, apakah sudah habis atau tidak. Sebab, jika melebihi satu tahun maka harus diperpanjang atau dikembalikan ke negara asalnya. (Ant/Sun/Ado)