Sukses

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dilarikan ke Rumah Sakit

Antasari dirawat di rumah sakit di Jalan Alam Sutra Boulevard, Tangerang Selatan itu sejak Sabtu 27 Juni 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang tengah mendekam di Lapas Tangerang, Banten, dikabarkan mengalami sakit. Bahkan, Antasari harus dilarikan ke Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, terpidana kasus pembunuhan terhadap pengusaha bernama Nasruddin Zulkarnaen itu menderita tekanan darah tinggi.‎

Hal ini diketahuinya setelah menjenguk Antasari pada Senin 29 Juni 2015 kemarin.

"Saya dan Pak Antasari ini teman. Apalagi kami satu kampung, saya merasa perlu untuk bersilaturahim," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut mengaku mendapatkan kabar ini dari seorang teman Antasari. Lantaran kenal, maka Jimly merasa perlu untuk menjenguknya.

Jimly mengatakan, Antasari dirawat di rumah sakit di Jalan Alam Sutra Boulevard, Tangerang Selatan itu sejak Sabtu 27 Juni 2015. Selain tekanan darah tinggi, kata dia, Antasari juga mengalami peningkatan gula darah.

Karena itu, Jimly pun ‎meminta semua pihak mendoakan Antasari agar sehat kembali dan bisa menjalani puasa di bulan Ramadan ini. "Kita doakan mudah-mudahan proses pemulihannya berhasil dalam waktu cepat dan bisa kembali menjalankan aktivitasnya terutama selama bulan Ramadan," ujar Jimly.

Prihatin

Terkait kasus yang menjerat Antasari, Jimly yang juga guru besar ilmu hukum tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) itu kembali berkomentar. Terutama soal kriminalisasi terhadap mereka yang pernah memimpin KPK. Sebab, kata dia, setelah Antasari, Ketua KPK kembali dikriminalisasi, yakni Abraham Samad.

Jimly mengatakan, dirinya merasa prihatin terhadap kondisi KPK. Dia menilai Antasari dikriminalisasi dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Begitu juga Abraham yang serupa dengan Antasari, pascapenetapan tersangka terhadap eks Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian yang kini jadi Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Kita butuh KPK efektif bekerja. Kalau pun ada kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki, tapi tidak dengan cara mengorbankan pimpinan KPK seperti Antasari dan Abraham Samad," ujar dia.

Antasari diketahui sedang menjalani masa hukuman 18 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Dia dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Antasari sempat mengajukan peninjauan kembali karena merasa dikriminalisasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak mengabulkan PK Antasari pada 13 Februari 2012 silam.

Karena penolakan PK itu, Antasari kemudian menguji materi Pasal 263 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)‎ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh MK, permohonan Antasari dikabulkan. MK menyatakan, pengajuan PK boleh lebih dari sekali.

Meski boleh diajukan lebih dari sekali sebagaimana putusan MK, namun MA meresponsnya lewat Surat Edara MA (SEMA). Dalam SEMA itu, MA membatasi pengajuan ‎PK hanya sampai 2 kali, tidak boleh lebih. (Ndy/Mut)