Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu memasuki agenda jawaban Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi Termohon dalam sidang ini, akan membacakan jawaban permohonan Pemohon yaitu Barnabas Suebu.
Sidang yang semula dijadwalkan akan dilangsungkan pada pagi tadi pukul 09.30 WIB baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Hal ini karena Pemohon atau pihak Barnabas Suebu belum kunjung hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda hari ini pembacaan jawaban, seharusnya sidang pukul 09.30 WIB. Cuma Pemohon belum hadir semua tadi sepertinya," ujar anggota Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Ganjar Pasaribu. Pada sidang perdana, Senin 29 Juni 2015, kemarin Barnabas Suebu melalui pengacaranya membacakan permohonan praperadilan yang diajukannya.
KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design PLTA tahun anggaran 2009-2010.
Pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut, ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Ein)