Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Hakim Sarpin Rizaldi disanksi skorsing 6 bulan non-palu. Sanksi itu merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh 7 komisioner KY.
‎"Pleno KY lengkap 7 orang menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing non-palu selama 6 bulan," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (30/6/2015).
Imam menjelaskan, dalam Pleno diputuskan ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin. Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Sarpin dalam amar putusannya.
"Tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," kata Imam.
Tak cuma itu, lanjut Imam, Sarpin‎ menerima fasilitas pembelaan dari seorang advokat untuk melaporkan Komisioner KY ke polisi dengan dugaan fitnah. Fasilitas pembelaan dari advokat itu diterima gratis oleh Sarpin.
"Menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Ada advokat yang menjadi kuasa hukumnya untuk melapor ke polisi, secara gratis. Hakim dilarang menerima fasilitas seperti dari advokat‎," tambah Imam.
Sarpin juga dinilai KY sombong dengan menantang KY untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "(Sarpin) tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," imbuh Imam.
Kata Imam, sidang pleno sendiri berlangsung alot karena masing-masing komisioner menyampaikan argumentasinya. "Adapun soal teknis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada MA," ujar Imam. (Don/Ado)
KY Rekomendasikan Hakim Sarpin Dihukum 6 Bulan Non-palu
Beberapa pertimbangan komisioner karena dinilai menyalahi peraturan. Misalnya, tidak teliti, menerima fasilitas advokasi, dan sombong.
Advertisement