Sukses

Buah Anggur Berformalin Asal Australia Beredar di Bogor

Hasil tes membuktikan, buah anggur asal Australia yang ada di Pasar Ciawi, Bogor, mengandung zat pengawet mayat atau formalin.

Liputan6.com, Bogor - Buah anggur impor yang mengandung formalin ditemukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Buah yang diketahui berasal dari Australia ini diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor.

Staf Pelaksana Farmasi dan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Pramesti Puji Lestiani menjelaskan, setelah pengambilan sample, dari hasil tes membuktikan jika buah anggur yang ada di Pasar Ciawi mengandung zat pengawet mayat atau formalin.

"Diduga positif dari hasil uji lab, buah anggur yang diambil sampelnya ini mengandung formalin. Kemungkinan anggur direndam dalam air formalin. Diketahui anggur ini berasal dari Australia," kata Pramesti saat melakukan uji lab di Bogor, Selasa 30 Juni 2015.

"Selain formalin, adapula bahan makanan yang mengandung borax pada ikan asin, rodamin b dan metanil yellow. Itu kita dapat dari mi basah, mi glosor, tahu, bumbu masak siap saji, dan dari ikan basah," imbuh dia.

Pramesti mengimbau agar warga yang ingin membeli bahan makanan di pasar, terlebih dulu mendeteksi atau memeriksa makanan tersebut dengan melihat warna dan bentuknya agar terhindar dari makanan berbahaya.

"Kalau misal mau beli mi, bisa dilihat dari kekenyalannya. Kalau yang mengandung formalin terlihat sangat kenyal. Kalau tahu bisa dilihat dari teksturnya saja, jadi yang berformalin itu tidak gampang hancur," jelas Pramesti.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Bogor Jaya Sanirin menjelaskan, dari hasil lab yang menunjukan hasil positif, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pedagang. Namun, pihaknya akan menelusuri lebih dulu asal barang yang mengandung zat berbahaya itu.

"Kita telusuri asal barang tersebut, jika terbukti mereka yang memberikan formalin akan kita berikan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen," pungkas Jaya Sanirin. (Sun/Mut)