Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin diketahui sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.
Sejumlah alasan disampaikan politisi Partai Demokrat tersebut untuk menghindar dari pemeriksaan. Mulai dari sedang menjalankan ibadah umroh di Saudi Arabia, hingga akan menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Singapura.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan, alasan yang disampaikan Ilham Arief hanya mengada-ada. Dia menilai, Ilham sengaja mengulur waktu dengan berbagai alasan, untuk menghindari pemeriksaan penyidik terkait perkara yang dijeratkan kepadanya.
"Sepertinya beliau sekalian mengulur waktu dengan memberi alasan juga akan berobat di Singapura, dan sepertinya sampai menunggu putusan praperadilan dulu," ujar lndriyanto Seno Adji dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (1/7/2015).
Indriyanto menjelaskan, saat ini KPK tidak mengetahui keberadaan Ilham Arief yang sempat memenangkan perkaranya pada praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dan mengenai proses pemanggilan berikutnya lanjut Indriyanto, lembaganya bisa saja memerintahkan penyidik untuk melakukan upaya paksa. Bahkan, jika tetap diabaikan maka Ilham dapat dimasukkan dalam daftar buronan.
"Upaya paksa dapat saja dilakukan kalau beliau tetap tidak berkehendak hadir atas panggilan ini. Bahkan dapat dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Indriyanto.
Untuk itu, KPK berharap Ilham Arief Sirajuddin memiliki itikad baik dan bersikap kooperatif guna memperlancar proses perkaranya.
Perlu diketahui, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ilham Arief Sirajuddin kembali ditetapkan KPK dalam perkara yang sama.
Hal ini sebagai bentuk konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Walikota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru dan segala sangkaannya sama dengan Sprindik sebelumnya.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan beberapa waktu setelah KPK menerbitkan Sprindik baru tersebut, llham Arief kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sun/Tnt)
Mangkir Panggilan KPK, Eks Walikota Makassar Bisa Jadi Buronan
Indriyanto menjelaskan, saat ini KPK tidak mengetahui keberadaan Ilham Arief yang sempat memenangkan perkaranya pada sidang praperadilan.
Advertisement