Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana permohonan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sidang praperadilan untuk kali kedua ini terkait sprindik baru penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Sidang praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 55/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL ini seharusnya digelar Kamis 25 Juni 2015. Namun, karena KPK selaku pihak Termohon tidak hadir, maka sidang perdana ditunda hari ini, Rabu (1/7/2015).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Amat Khusairi ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Iya, hari ini agenda sidang perdana setelah penundaan beberapa waktu lalu, hari ini agenda pembacaan permohonan," ujar salah seorang Tim kuasa hukum Ilham, Deny Hariyatna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com sidang gugatan Praperadilan Ilham ini dimulai sekitar pukul 11.40 WIB di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jaksel. Tampak pengacara Ilham hadir dan membacakan permohonan. Sedang tim hukum KPK hanya dihadiri 1 orang.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.
Ilham kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK, tidak sah.
Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama llham Arief Sirajuddin berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama seperti sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Ein)