Sukses

Abraham Samad Diperiksa Lagi Hari Ini untuk Pengambilan BAP

Pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abraham Samad akan berlangsung hari ini di Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad, akan diperiksa kembali hari ini di Mabes Polri. Samad akan diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen mulai pukul 10.00 WIB.

"Iya, jadwalnya Pak AS rencananya akan diperiksa besok di Mabes Polri," kata penasihat hukum Abraham Samad di Makassar, Abdul Kadir Wokanubun, kepada Liputan6.com, Rabu 1 Juli 2015.

Dia berharap media turut memantau perjalanan kasus ini hingga tuntas, terutama dalam pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abraham Samad yang akan berlangsung hari ini.

"Telah berkali-kali Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat menolak berkas Polda Sulselbar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Abraham Samad. Namun, kasus tersebut masih terus berjalan. Karena itu, kami kuasa hukum AS mengundang kawan wartawan untuk meliput BAP AS yang akan diadakan 2 Juli 2015," kata Kadir dalam pesan singkatnya.

Diketahui, kasus Samad bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ini ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Uki tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka Abraham Samad baru diekspos pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
 
Abraham Samad diduga melakukan pemalsuan dokumen lantaran namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini, Abraham Samad dan Feriyani Lim dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Sun/Ado)