Liputan6.com, Denpasar - Margriet Megawe, ibu angkat Angeline sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan. Namun, hari ini melalui penasihat hukumnya Posko Simbolon, ia berencana mengajukan gugatan praperadilan.
"Hari ini kami akan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," kata Posko saat dihubungi Liputan6.com, di Denpasar, Kamis (2/7/2015).
Saat dikonfirmasi terkait hal apa saja yang akan menjadi bahan gugatan, Simbolon hanya menyampaikan pihaknya masih merampungkan berkas-berkas.
"Jika sudah selesai berkas praperadilannya kita‎ langsung ajukan. Gugatannya soal penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali kepada klien kami. Nanti saja di persidangan kita jelaskan semua," terang Simbolon.
Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Tnt/Ado)
Kuasa Hukum Margriet Ajukan Gugatan Praperadilan Hari ini
"Hari ini kami akan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri (PN) Denpasar."
Advertisement