Liputan6.com, Jakarta - Laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait temuan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2013 dan 2014, menjadi tema pembahasan di Komisi II dan Komisi III DPR.
Di Komisi II, KPU bersepakat melibatkan penegak hukum terkait temuan indikasi kerugian negara itu. Kesepatan itu merupakan hasil rapat dengar pendapat antara KPU dan komisi bidang politik itu.
"Komisi II dan KPU sepakat dan sependapat bahwa temuan BPK terhadap anggaran pelaksanaan Pemilu 2013-2014, terindikasi pidana. Maka akan segera diambil langkah penegakan hukum sesuai aturan," ujar Ketua Komisi II, DPR Rambe Kamarul Zaman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pelibatan penegak hukum terkait temuan BPK ini, merupakan upaya memberikan pelajaran agar penyelenggara pemilu, khususnya di daerah, lebih teliti menggunakan anggaran pemilu.
"Yang terbukti melakukan kesalahan pidana harus diproses, supaya ada pembelajaran, memberi efek positif pada pelaksanaan pilkada serentak mendatang," kata dia.
Pada kesempatan sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan tak akan memberikan toleransi, jika ada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan penyelewengan anggaran. Dia meminta diberi kesempatan mengklarifikasi temuan BPK tersebut.
"Kami tidak segan-segan tindak di internal KPU jika sudah masuk ranah pidana," tegas Husni.
Sedangkan di Komisi III, John Kennedy Aziz meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menindaklanjuti dugaan temuan yang merugikan negara hingga Rp 334 miliar ini.
"Ini indikasi suatu tindak pidana korupsi yang massif dan terstruktur, dan melalui kesempatan ini kami mohon pihak kepolisian untuk menidaklanjuti laporan audit BPK ini," tutur John saat bertemu Kapolri di Gedung DPR, Kamis siang ini. (Rmn/Yus)
2 Komisi di DPR Minta Polri Tindaklanjuti Temuan BPK di KPU
Ketua KPU Husni Kamil Manik tak akan mentolerir, jika ada penyelenggara pemilu terbukti menyelewengkan anggaran.
Advertisement