Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk mengambil persetujuan para calon Hakim Agung yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Dalam rapat, mayoritas fraksi menyetujui 6 calon hakim agung.
Keenam hakim agung yang terpilih adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto.
9 Fraksi yang menyetujui 6 calon hakim itu adalah‎ Fraksi PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PAN, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Sementara, hanya Fraksi Partai Gerindra berpandangan lain. Gerindra tidak menerima keseluruhan ‎6 calon, melainkan hanya 3 calon hakim agung.
‎
"Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa di antaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," ujar anggota Komisi III Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Meski Gerindra menolak, pimpinan rapat Aziz Syamsuddin yang mengambil kesimpulan menyetujui 6 calon hakim agung itu. ‎
"‎Maka keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripuirna terdekat. Setuju?" tanya Aziz yang kemudian disambut kata setuju oleh seluruh fraksi.‎ (Mvi/Ali)